Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan dalam Kasus Suap

- Selasa, 17 Maret 2026 | 07:40 WIB
Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan dalam Kasus Suap

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah permohonan praperadilan tercatat masuk. Yang mengajukan bukan orang sembarangan, melainkan Hakim PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Ia menggugat KPK, mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu dalam kasus suap terkait sengketa lahan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” begitu bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa lalu. Permohonan ini sudah terdaftar dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan sejak Rabu, 11 Maret.

Sayangnya, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan itu belum bisa dilihat publik. Yang sudah pasti, sidang pertamanya bakal digelar pada Senin, 30 Maret 2026. “Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama,” tulis informasi di sistem tersebut.

Dari OTT ke Meja Hijau

Semua ini berpangkal dari operasi tangkap tangan KPK yang cukup gaduh. Bahkan konon diwarnai kejar-kejaran. Dari OTT itulah, KPK akhirnya menjerat sejumlah nama.

Selain I Wayan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita Yohansyah Maruanaya. Tak hanya pihak pengadilan, dua orang dari pihak swasta juga ikut tersandung: Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal perusahaan yang sama.

Inti kasusnya, Eka dan Bambang diduga meminta fee sekitar Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara. Tapi rupanya, untuk Bambang, masalahnya tidak berhenti di situ.

Dia juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Diduga, ia menerima pemberian yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, PT DMV, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Kini, salah satu dari mereka memilih jalan hukum praperadilan. Perkembangannya tentu akan ditunggu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar