Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah permohonan praperadilan tercatat masuk. Yang mengajukan bukan orang sembarangan, melainkan Hakim PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Ia menggugat KPK, mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu dalam kasus suap terkait sengketa lahan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” begitu bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa lalu. Permohonan ini sudah terdaftar dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan sejak Rabu, 11 Maret.
Sayangnya, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan itu belum bisa dilihat publik. Yang sudah pasti, sidang pertamanya bakal digelar pada Senin, 30 Maret 2026. “Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama,” tulis informasi di sistem tersebut.
Dari OTT ke Meja Hijau
Semua ini berpangkal dari operasi tangkap tangan KPK yang cukup gaduh. Bahkan konon diwarnai kejar-kejaran. Dari OTT itulah, KPK akhirnya menjerat sejumlah nama.
Artikel Terkait
Rupiah Mengawali Pagi dengan Penguatan, Analis Waspadai Tekanan di Sisa Hari
Ledakan Kapal di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Awak
Korlantas: Arus Mudik Masih Terkendali, Puncak Diprediksi 18 Maret
UEA Tutup Total Wilayah Udara Menyusul Serangan Balasan Iran