Jadi, bagi warga yang merasa dirugikan, sudah ada saluran khusus untuk melapor. Posko pengaduan itu sengaja dibuka untuk menampung semua keluhan dan laporan dari para korban. Menurut Budi, korban bisa langsung menghubungi posko layanan yang telah disiapkan.
"Ditreskrimum membuka posko layanan pengaduan bagi korban-korban yang ingin melaporkan WO PT Ayu Puspita Lestari silahkan menghubungi posko layanan tersebut," tambahnya.
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ayu Puspita sendiri, sang pemilik WO, termasuk di dalamnya. Kelima tersangka itu kini menjalani proses hukum dan ditahan di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam modus dan jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Mahasiswi Tak Sadarkan Diri
Dunia dalam Sehari: Grok Dibuka Kembali, Alcaraz Pecahkan Rekor, hingga Duka di Balochistan
Kasus Aurelie Picu DPR Bahas Ancaman Child Grooming di Rapat Intens
Korlantas Perketat Pengawasan, Kamera ETLE di Tol Yogyakarta Dioptimalkan