Rompi oranye sudah melekat di tubuhnya. Tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terborgol erat. Ia baru saja ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Langsung, begitu pemeriksaan selesai.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) itu, memperlihatkan Syamsul digiring turun dari ruang penyidik. Ia tak sendirian. Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga sudah berstatus tersangka, menyusul di belakangnya dengan kondisi serupa. Keduanya terlihat diam.
Saat menuju mobil tahanan, Bupati Syamsul memilih bungkam. Tak satu kata pun keluar. Ia dan Sadmoko lalu masuk ke dalam kendaraan, mengawali babak baru sebagai tahanan.
Penetapan tersangka terhadap keduanya resmi dilakukan setelah proses pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-OTT. KPK merasa alat bukit sudah cukup.
Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan alasannya.
Artikel Terkait
Chelsea Hadapi Newcastle di Stamford Bridge, Perburuan Poin Penting di Liga Inggris
KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek
Program Makan Bergizi Gratis Buka Peluang Kerja dan Wujudkan Impian Penyandang Disabilitas di Sukoharjo
KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta