Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:25 WIB
Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan

Rompi oranye sudah melekat di tubuhnya. Tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terborgol erat. Ia baru saja ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Langsung, begitu pemeriksaan selesai.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) itu, memperlihatkan Syamsul digiring turun dari ruang penyidik. Ia tak sendirian. Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga sudah berstatus tersangka, menyusul di belakangnya dengan kondisi serupa. Keduanya terlihat diam.

Saat menuju mobil tahanan, Bupati Syamsul memilih bungkam. Tak satu kata pun keluar. Ia dan Sadmoko lalu masuk ke dalam kendaraan, mengawali babak baru sebagai tahanan.

Penetapan tersangka terhadap keduanya resmi dilakukan setelah proses pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-OTT. KPK merasa alat bukit sudah cukup.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan alasannya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelas Asep.

"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," lanjutnya tegas.

Tak main-main, penahanan pun langsung dilakukan. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Pasal yang menjerat mereka berat. Yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. OTT yang menjerat bupati dan sekdanya ini terjadi sehari sebelumnya, menambah daftar panjang pejabat yang terjatuh.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar