Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini harus berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberhentikannya sementara dari jabatan. Keputusan ini, yang ditandatangani Selasa (9/12/2025) lalu, tak lepas dari aksi Mirwan yang berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dilanda bencana.
Tito Karnavian menjelaskan dua keputusan itu langsung di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
"SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujarnya di hadapan wartawan.
Alasannya jelas: Mirwan terbang ke luar negeri tanpa izin tertulis dari sang menteri. Padahal, saat itu Aceh sedang dalam kondisi darurat. Menurut Tito, perjalanan umrah itu dilakukan sejak tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin yang seharusnya diajukan.
Di sisi lain, bencana yang melanda daerahnya seolah tak menjadi prioritas. Tindakan inilah yang kemudian memicu gelombang kritik dan akhirnya berujung pada sanksi disiplin tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFA 5 Hari untuk ASN dan Swasta Jelang Lebaran 2026
Jalan Lintas Selatan Blitar Segera Beroperasi, Dukung Mudik dan Pemerataan
Jelang Buka Puasa, Kemacetan Parah Landa Sejumlah Ruas Tol Jakarta
Makan Bergizi Gratis di Sekolah Perkuat Solidaritas dan Gairah Belajar