Di sisi lain, Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung memberikan detail lebih lanjut. Tersangka dengan inisial TSF disebut-sebut sebagai otak yang mengendalikan grup di aplikasi tersebut.
"Kemudian di aplikasi Session menggunakan username 'VRDTS' sebagai admin atau pengendali dalam grup di aplikasi Session tersebut."
Namun begitu, upaya tersangka untuk menghapus jejak tampaknya sia-sia. Rafles menyebut, pelaku sempat melakukan uninstall aplikasi sebelum ditangkap. Tapi, langkah itu sudah terlambat. Jejak digitalnya sudah terlanjur terekam dan dianalisis oleh tim forensik.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan modern bermigrasi ke ruang digital yang gelap. Meski pelaku berusaha menutupi jejak dengan teknologi, upaya polisi lewat forensik digital ternyata mampu menembusnya. Proses pendalaman, kata mereka, masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
DPRD DKI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera Lewat BK Award
BMKG Peringatkan Ancaman Awan Badai dan Gelombang Tinggi di Jalur Mudik Akhir Tahun
Banjir Garoga Bongkar Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal
Hujan Tak Halangi Reserse Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako di Hari Jadi