Di sisi lain, Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung memberikan detail lebih lanjut. Tersangka dengan inisial TSF disebut-sebut sebagai otak yang mengendalikan grup di aplikasi tersebut.
"Kemudian di aplikasi Session menggunakan username 'VRDTS' sebagai admin atau pengendali dalam grup di aplikasi Session tersebut."
Namun begitu, upaya tersangka untuk menghapus jejak tampaknya sia-sia. Rafles menyebut, pelaku sempat melakukan uninstall aplikasi sebelum ditangkap. Tapi, langkah itu sudah terlambat. Jejak digitalnya sudah terlanjur terekam dan dianalisis oleh tim forensik.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan modern bermigrasi ke ruang digital yang gelap. Meski pelaku berusaha menutupi jejak dengan teknologi, upaya polisi lewat forensik digital ternyata mampu menembusnya. Proses pendalaman, kata mereka, masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan