Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tak main-main. Mereka gerak cepat menertibkan ribuan pinjol ilegal yang selama ini bikin resah. Angkanya cukup mencengangkan: 2.263 entitas pinjaman online tak berizin berhasil dihentikan operasinya.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, penindakan ini dilakukan secara maraton sepanjang tahun.
"Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia,"
ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner OJK, Minggu (11/1) lalu.
Lantas, seberapa banyak sih pengaduan yang masuk? Ternyata, sepanjang 2025, OJK kebanjiran laporan. Totalnya mencapai 26.220 pengaduan soal entitas ilegal. Rinciannya, 21.249 kasus terkait pinjol abal-abal, sementara 4.971 lagi soal investasi bodong.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%