Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tak main-main. Mereka gerak cepat menertibkan ribuan pinjol ilegal yang selama ini bikin resah. Angkanya cukup mencengangkan: 2.263 entitas pinjaman online tak berizin berhasil dihentikan operasinya.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, penindakan ini dilakukan secara maraton sepanjang tahun.
"Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia,"
ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner OJK, Minggu (11/1) lalu.
Lantas, seberapa banyak sih pengaduan yang masuk? Ternyata, sepanjang 2025, OJK kebanjiran laporan. Totalnya mencapai 26.220 pengaduan soal entitas ilegal. Rinciannya, 21.249 kasus terkait pinjol abal-abal, sementara 4.971 lagi soal investasi bodong.
Artikel Terkait
Irak Potong Harga Minyak ke Asia di Tengah Gejolak Pasar Global
IHSG Terganjal di Level 8.970, Koreksi Sehat Mengintai
IHSG Diproyeksi Menguat, Sentimen Positif dari Dalam dan Luar Negeri
Wall Street Berakhir Pekan dengan Catatan Hijau, Saham Semikonduktor Jadi Penggerak