Angkanya benar-benar fantastis. Sepanjang 2025 lalu, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang dioperasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat nilai transaksi hingga Rp1.382,1 triliun. Bayangkan, itu melonjak drastis tepatnya 461,6 persen dibandingkan realisasi setahun sebelumnya.
Lalu, apa penyebabnya? Ternyata, lonjakan ini tak lepas dari kehadiran fitur baru: transaksi repurchase agreement atau repo. Fitur itu mulai berjalan di platform SPPA sejak pertengahan Maret 2025. Dan hasilnya? Cukup mencengangkan. Hanya dalam waktu kurang dari setahun, transaksi repo saja sudah menyumbang Rp751,6 triliun.
“Sejak diluncurkan, transaksi perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di SPPA terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” jelas Kristian S. Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.
“Sepanjang 2025, kami melihat lonjakan yang sangat signifikan baik dari sisi nilai maupun aktivitas transaksi,” tambahnya saat acara SPPA Award 2025 di Main Hall BEI, Senin (13/4/2026).
Menurut Kristian, implementasi repo memang jadi faktor utama. Fitur itu berhasil mendongkrak likuiditas dan menggenjot aktivitas perdagangan.
“Implementasi repo menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan likuiditas dan aktivitas perdagangan di SPPA,” katanya.
Tapi bukan cuma repo yang bersinar. Transaksi outright atau jual beli putus juga menunjukkan performa kuat. Nilainya tembus Rp630,5 triliun, naik 156,2 persen year-on-year.
Di sisi lain, kehadiran SPPA dinilai berhasil menjawab kebutuhan industri. Platform ini menawarkan sistem yang terstandarisasi, aman, plus efisien. Alhasil, likuiditas pasar surat utang dan pasar uang domestik pun ikut terdalamkan.
Saat ini, SPPA sudah dipakai oleh 39 pengguna jasa. Mereka berasal dari kalangan perbankan, bank pembangunan daerah, hingga perusahaan sekuritas. Dari jumlah itu, 14 di antaranya sudah aktif menggunakan fasilitas repo.
Ke depan, pengembangan SPPA akan terus dilakukan dengan memperkuat kolaborasi. BEI berkomitmen menjaga sinergi dengan regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Kerja sama itu sudah membuahkan hasil. Contohnya, persetujuan dari BI yang didapat pada November 2025 lalu, yang menetapkan SPPA sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antar pasar.
Belum lagi, sejak 1 April 2026, SPPA resmi digunakan untuk penyampaian kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder. Langkah ini semakin mengukuhkan perannya.
“Sinergi dengan regulator dan pelaku pasar menjadi kunci dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi,” tutup Kristian.
Jadi, dengan semua capaian ini, SPPA jelas bukan sekadar alternatif. Platform ini justru menjadi tulang punggung baru bagi dinamika pasar keuangan kita.
Artikel Terkait
Prospek Bank Syariah Cerah di Tengah Tekanan Pasar Modal, Bisnis Emas dan Haji Jadi Motor Pertumbuhan
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.881 per Dolar AS, Tertekan Sentimen Fiskal Domestik dan Ketidakpastian Moneter Global
KWT Mawar 8 di Tangerang Jaga Kualitas Sayur Hidroponik, Utamakan Mutu Dibanding Volume Panen
IHSG Terkoreksi 0,56% dalam Sepekan, Aksi Jual Asing dan Rebalancing MSCI Tekan Saham Bank Besar