Nah, yang bikin makin repot adalah maraknya aksi debt collector dari pinjol ilegal ini. Untuk mengatasinya, OJK tak tinggal diam. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memblokir 2.422 nomor telepon yang teridentifikasi.
Di sisi lain, temuan lain juga cukup mencengangkan. Hingga 30 November, Satgas PASTI berhasil mengumpulkan data 61.341 nomor telepon yang dilaporkan langsung oleh korban penipuan. Sementara itu, dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), permintaan layanan yang masuk ternyata luar biasa banyak: 536.267. Dari jumlah itu, 56.620 di antaranya adalah pengaduan murni.
Friderica kemudian membeberkan rincian asal pengaduan tersebut.
"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank,"
ungkapnya. Data ini jelas menunjukkan betapa luasnya masalah dan tingginya tekanan yang dirasakan masyarakat.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%