Penyelidikan kasus meninggalnya Alvaro Kiano, bocah enam tahun yang mengundang banyak tanya, ternyata belum berhenti. Meski pelaku utama, ayah tirinya Alex Iskandar, sudah bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mengusut. Hingga kini, keterangan dari 21 orang saksi telah berhasil dihimpun.
"Sampai saat ini, proses penyidikan telah mengambil keterangan dari 21 saksi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di RS Polri, Kamis (4/12/2025).
Menurut Nicolas, upaya pendalaman terus dilakukan. Tujuannya jelas: mencari tahu apakah Alex benar-benar bertindak sendirian atau ada tangan lain yang terlibat dalam tragedi ini. Pengumpulan bukti pun masih berjalan.
"Kami terus mendalami untuk mengungkap, apakah tersangka Alex yang melakukan seorang diri, atau ada keterlibatan pihak lain. Untuk itu, pengumpulan alat bukti lainnya masih kami lakukan," jelasnya lebih lanjut.
Lantas, mengapa penyidikan dilanjutkan padahal tersangka utama sudah meninggal? Nicolas pun menjabarkan soal Pasal 77 KUHP dan 109 KUHAP. Aturan itu menyebut, penghentian penyidikan bisa dilakukan salah satunya karena tersangka meninggal dunia.
Artikel Terkait
Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100% Jika Berani Dekat ke China
Tol Jakarta-Merak Lumpuh, Genangan Ciujung Macetkan Lalu Lintas Hingga 10 Kilometer
Pramono Akui Banjir Jakarta Barat Dipicu Kiriman Air dari Tangerang
AHY Tinjau Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang, Soroti Pentingnya Ruang Pulih Trauma