Penyelidikan kasus meninggalnya Alvaro Kiano, bocah enam tahun yang mengundang banyak tanya, ternyata belum berhenti. Meski pelaku utama, ayah tirinya Alex Iskandar, sudah bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mengusut. Hingga kini, keterangan dari 21 orang saksi telah berhasil dihimpun.
"Sampai saat ini, proses penyidikan telah mengambil keterangan dari 21 saksi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di RS Polri, Kamis (4/12/2025).
Menurut Nicolas, upaya pendalaman terus dilakukan. Tujuannya jelas: mencari tahu apakah Alex benar-benar bertindak sendirian atau ada tangan lain yang terlibat dalam tragedi ini. Pengumpulan bukti pun masih berjalan.
"Kami terus mendalami untuk mengungkap, apakah tersangka Alex yang melakukan seorang diri, atau ada keterlibatan pihak lain. Untuk itu, pengumpulan alat bukti lainnya masih kami lakukan," jelasnya lebih lanjut.
Lantas, mengapa penyidikan dilanjutkan padahal tersangka utama sudah meninggal? Nicolas pun menjabarkan soal Pasal 77 KUHP dan 109 KUHAP. Aturan itu menyebut, penghentian penyidikan bisa dilakukan salah satunya karena tersangka meninggal dunia.
Artikel Terkait
Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Diduga Kelelahan Saat Operasi Ketupat
Bank Indonesia Perluas QRIS ke Korea Selatan Mulai April 2026
Pemerintah Targetkan 101 Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026
Deputi KPK Ucapkan Terima Kasih Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik MAKI