Hari ini, sidang vonis akhirnya digelar untuk lima terdakwa dalam kasus suap yang menghebohkan itu kasus pelepasan perkara minyak goreng. Majelis hakim bersiap membacakan putusannya, mengakhiri babak persidangan yang telah berjalan.
Kelima nama yang duduk di kursi terdakwa tak lain adalah orang-orang yang pernah bertugas di lembaga peradilan. Ada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Lalu, hakim Djuyamto. Disusul Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada awak media di hari Rabu (3/12/2025).
Begitu penjelasannya. Namun begitu, waktu pastinya masih menunggu. Sunoto menambahkan, semuanya bergantung pada kesiapan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kelima terdakwa ke ruang sidang.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi
Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap
Prabowo Bahas Peran Indonesia di Panggung Perdamaian Global dengan Ulama dan Ormas Islam
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026