Ruang sidang yang digunakan adalah ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang tuntutan sendiri sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Rabu (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan tuntutannya cukup berat.
Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom masing-masing dihujani tuntutan 12 tahun penjara. Denda Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan bila tak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah Rp 9,5 miliar untuk Djuyamto, dan Rp 6,2 miliar untuk Agam dan Ali dengan subsider kurungan bertahun-tahun.
Sedangkan untuk Muhammad Arif Nuryanta, tuntutannya lebih tinggi lagi: 15 tahun penjara. Denda dan ancaman subsider kurungannya serupa, namun nilai uang pengganti yang diminta mencapai Rp 15,7 miliar.
Wahyu Gunawan tak kalah berat. Dia dituntut 12 tahun penjara dengan denda yang sama, plus uang pengganti Rp 2,4 miliar. Sekarang, tinggal menunggu kata "inkracht" dari hakim.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi
Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap
Prabowo Bahas Peran Indonesia di Panggung Perdamaian Global dengan Ulama dan Ormas Islam
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026