Ruang sidang yang digunakan adalah ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang tuntutan sendiri sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Rabu (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan tuntutannya cukup berat.
Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom masing-masing dihujani tuntutan 12 tahun penjara. Denda Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan bila tak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah Rp 9,5 miliar untuk Djuyamto, dan Rp 6,2 miliar untuk Agam dan Ali dengan subsider kurungan bertahun-tahun.
Sedangkan untuk Muhammad Arif Nuryanta, tuntutannya lebih tinggi lagi: 15 tahun penjara. Denda dan ancaman subsider kurungannya serupa, namun nilai uang pengganti yang diminta mencapai Rp 15,7 miliar.
Wahyu Gunawan tak kalah berat. Dia dituntut 12 tahun penjara dengan denda yang sama, plus uang pengganti Rp 2,4 miliar. Sekarang, tinggal menunggu kata "inkracht" dari hakim.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Transparansi Penyelidikan Jatuhnya Pesawat KKP di Bulusaraung
Kobaran Api di Chili Selatan Tewaskan 15 Jiwa, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Berakhir di Pagar Mapolda Jambi
Pezeshkian Peringatkan AS: Serang Pemimpin Tertinggi Iran Berarti Perang Total