Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Nabilah Obrien, Korban Laporan yang Jadi Tersangka

- Jumat, 06 Maret 2026 | 08:40 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Nabilah Obrien, Korban Laporan yang Jadi Tersangka

Kasus selebgram Nabilah O'brien bakal dibahas di Senayan. Komisi III DPR rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal ini pada Senin depan. Yang menarik, Nabilah sendiri yang akan hadir langsung. Dia adalah pemilik restoran yang melaporkan pencurian, tapi malah berstatus tersangka.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi rencana itu pada Jumat lalu.

"RDPU kasus pemilik resto Nabilah O'brien akan kami gelar Senin besok," ujarnya.

"Kami undang Nabilah bersama kuasa hukumnya, plus aparat penegak hukum terkait," imbuh Habiburokhman.

Menurutnya, rapat ini bagian dari tugas pengawasan Komisi III terhadap kinerja aparat. Dia berharap pertemuan ini bisa mencegah warga dikriminalisasi.

Lantas, bagaimana cerita awalnya?

Semuanya berawal dari sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada suatu hari di pertengahan September lalu. Nabilah melaporkan sepasang suami-istri, berinisial ZK dan ESR, karena diduga membawa kabur pesanan. Jumlahnya 14 item makanan dan minuman dengan total nilai setengah juta lebih. Laporan itu dia buat setelah somasi tak digubris.

Kejadiannya terekam jelas di CCTV. Videonya kemudian ramai beredar di media sosial. Dari rekaman itu terlihat, pasangan tersebut masuk ke dapur restoran dan mengambil pesanannya sendiri, lalu pergi tanpa membayar. Alasannya, pesanan dirasa terlalu lama disiapkan.

Belakangan, alih-alih sebagai korban, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menyuarakan protesnya lewat unggahan di Instagram.

"Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar," tulisnya.

Dalam video yang diunggahnya, dia terlihat meminta keadilan langsung kepada Komisi III DPR. Nah, permintaan itulah yang kini dikabulkan. Tinggal tunggu saja, apa hasil pembahasan mereka nanti.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar