Kemudian, pertimbangan teknis. KUHP baru sudah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Akibatnya, semua aturan lama yang masih mencantumkan sanksi kurungan otomatis jadi tidak relevan. "Harus dikonversi dan disesuaikan," tegasnya.
Alasan lain, masih ada celah dan ketentuan dalam KUHP yang dinilai perlu diperbaiki. Menurut Eddy, proses penyesuaian ini sifatnya mendesak. "Agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor," tuturnya. Kekhawatiran akan ketimpangan penegakan hukum menjadi latar belakangnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro itu berjalan lancar. Setelah pembacaan laporan Panja dan pandangan fraksi, hampir semua pihak menyatakan dukungan. Semua fraksi setuju RUU ini dibawa ke paripurna. Hanya PKB yang memberi persetujuan dengan catatan.
Di akhir acara, Dede menanyakan persetujuan final. "Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Dengan demikian, perjalanan RUU ini tinggal selangkah lagi. Tinggal menunggu hasil di sidang paripurna.
Artikel Terkait
Motor Tercebur di Kali Cileungsi, Pengendara Selamat Berkat Lompatan Cepat
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Stafnya Ada di Pesawat yang Diduga Jatuh di Maros
Menteri Trenggono Berduka, Tiga Staf KKP Jadi Penumpang Pesawat yang Hilang Kontak di Maros
Serpihan Diduga Pesawat ATR Ditemukan Pendaki di Lereng Bulusaraung