Kemudian, pertimbangan teknis. KUHP baru sudah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Akibatnya, semua aturan lama yang masih mencantumkan sanksi kurungan otomatis jadi tidak relevan. "Harus dikonversi dan disesuaikan," tegasnya.
Alasan lain, masih ada celah dan ketentuan dalam KUHP yang dinilai perlu diperbaiki. Menurut Eddy, proses penyesuaian ini sifatnya mendesak. "Agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor," tuturnya. Kekhawatiran akan ketimpangan penegakan hukum menjadi latar belakangnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro itu berjalan lancar. Setelah pembacaan laporan Panja dan pandangan fraksi, hampir semua pihak menyatakan dukungan. Semua fraksi setuju RUU ini dibawa ke paripurna. Hanya PKB yang memberi persetujuan dengan catatan.
Di akhir acara, Dede menanyakan persetujuan final. "Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Dengan demikian, perjalanan RUU ini tinggal selangkah lagi. Tinggal menunggu hasil di sidang paripurna.
Artikel Terkait
Massa 212 Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Polda Jateng Kirim Truk Logistik dan Rp 2,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Bantah Ridwan Kamil: Laporan Iklan BJB Sudah Disampaikan Saat Menjabat
Batalyon Dhira Brata Kirim 32 Ton Beras ke Aceh Tamiang Lewat Kapal