RUU Penyesuaian Pidana Siap Paripurna, Hapus Sanksi Kurungan di Perda

- Selasa, 02 Desember 2025 | 20:05 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Siap Paripurna, Hapus Sanksi Kurungan di Perda

RUU Penyesuaian Pidana akhirnya bakal melangkah ke tahap paripurna. Kesepakatan itu dicapai pemerintah dan Komisi III DPR RI setelah melalui pembahasan intensif. Intinya, rancangan undang-undang ini punya tiga tujuan utama yang cukup krusial.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang hadir dalam rapat pengambilan tingkat I di Komisi III DPR, Selasa (2/12/2025), memaparkan poin-poinnya. Ruang rapat di kompleks parlemen Senayan itu jadi saksi.

"Pertama, penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP," ujar Eddy.

Itu mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana. Tujuannya agar semuanya selaras dengan buku kesatu KUHP yang baru.

Lalu, poin kedua fokus ke peraturan daerah. Kewenangan pemidanaan di level daerah akan dibatasi hanya pada pidana denda, paling tinggi kategori III. Selain itu, pidana kurungan di seluruh peraturan daerah akan dihapuskan. Langkah ini dianggap penting untuk menyelaraskan aturan dari pusat hingga daerah.

Sedangkan yang ketiga, penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP itu sendiri. "Agar pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir," tambah Eddy.

Nah, kenapa semua penyesuaian ini dianggap perlu? Eddy punya sejumlah alasan. Pertama, desakan masyarakat yang menginginkan harmonisasi aturan pemidanaan, baik di undang-undang sektoral maupun perda. Suara dari bawah ini cukup keras terdengar.


Halaman:

Komentar