Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ramai, Selasa (2/12) pagi. Ruang sidang menjadi saksi lanjutan persidangan gugatan praperadilan yang digelar oleh LP3HI dan ARUKKI. Intinya, mereka mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Di seberang meja, KPK sebagai termohon hadir dengan jawaban tertulis atas gugatan itu.
Sidang yang digelar pukul 10.15 WIB itu tercatat dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Suasana cukup tegang, tapi berjalan cepat.
"Hari ini agenda sidang jawaban dari pihak termohon. Mau dibacakan apa dianggap dibacakan?" tanya Hakim Ketua membuka acara.
Perwakilan KPK pun langsung merespons. "Dianggap dibacakan," jawabnya singkat.
Dokumen jawaban itu pun diserahkan. Tak butuh waktu lama, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari KPK.
"Sudah, berarti sidang kita tunda besok Rabu 3 Desember dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Sama ya besok pagi ini jam 10.00 ya," ucap Hakim Ketua.
"Demikian sidang hari ini kita tutup," tambahnya, menutup persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu.
KPK Buka Suara: Proses Masih Jalan
Di luar ruang sidang, KPK sebenarnya sudah angkat bicara soal gugatan ini. Lewat Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu bersikukuh bahwa penyidikan kasus kuota haji sama sekali tidak dihentikan. Justru sebaliknya.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," tegas Budi.
Menurutnya, proses penghitungan kerugian negara itu sendiri masih berlangsung dan butuh ketelitian. Meski begitu, KPK mencoba bersikap elegan.
Budi menyatakan, pihaknya tetap menghormati gugatan praperadilan yang diajukan. "Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ujarnya.
Jadi, ada dua narasi yang berjalan beriringan: di pengadilan, proses hukum formal berlangsung dengan ketat. Sementara di lapangan, KPK memastikan penyelidikan mereka terhadap dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, tanpa jeda.
Artikel Terkait
Pengelola Warung Mie Babi di Sukoharjo Siap Mediasi Usai Penolakan Warga
Mantan Suami Siri Diduga Sakit Hati, Tewaskan Perempuan di Serpong
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klaim Ceramahnya Dipotong dan Disalahartikan