MK Ubah Jadwal Pemilu, Daerah Hadapi Kekosongan Parlemen Dua Tahun

- Selasa, 03 Februari 2026 | 10:40 WIB
MK Ubah Jadwal Pemilu, Daerah Hadapi Kekosongan Parlemen Dua Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan jadwal pemilu, yang tercantum dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024, benar-benar mengubah peta politik. Ini bukan sekadar soal jadwal. Dampaknya bakal terasa jauh, menyentuh ranah hukum hingga dinamika pemerintahan di daerah.

Amar putusannya sendiri sebenarnya punya logika yang bisa dipahami. Intinya, pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan dianggap bikin semua pihak kecapekan. Lembaga penyelenggara terbebani, publik mengalami kelelahan politik, dan pada akhirnya kualitas demokrasi kita pun ikut terpengaruh. MK melihat perlu ada koreksi.

Namun begitu, keputusan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia menciptakan ketidakpastian hukum untuk penyelenggaraan pemilu ke depan. Yang lebih runyam lagi, bisa terjadi disfungsi layanan di daerah. Kok bisa? Simulasinya begini: masa jabatan anggota DPRD periode 2024 berakhir tahun 2029, bersamaan dengan pemilu nasional. Sementara pemilu daerah baru digelar tahun 2031. Artinya, bakal ada kekosongan jabatan legislatif daerah selama kurang lebih 2 sampai 2,5 tahun. Bayangkan kekacauan yang mungkin timbul.

Nah, di posisi seperti inilah para pemangku kebijakan dituntut untuk cepat bertindak. Mereka harus memikirkan skema transisi dengan sangat cermat. Soal desain transisi politik untuk para anggota dewan di daerah itu penting, tapi yang paling mendesak sebenarnya adalah mengonsolidasi tim perancang undang-undang di DPR RI. Tujuannya jelas: agar revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa segera digodok. Ini kan bentuk tindak lanjut wajib dari putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Waktunya pun tidak banyak. Tenggatnya sudah mengetuk. Berdasarkan UU yang sama, Pasal 167 ayat 6, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Kalau pemungutan suara pemilu nasional digelar 2029, berarti awal 2027 semua sudah harus bergerak. Itu tinggal sebentar lagi.

Dan tahapan pemilu itu panjang sekali rangkaiannya. Mulai dari harmonisasi aturan, pembaruan data pemilih, pendaftaran peserta, penetapan daerah pemilihan, masa kampanye, sampai pengambilan sumpah jabatan. Semuanya butuh persiapan matang.

Lebih Dari Sekadar Perubahan Jadwal

Di sisi lain, putusan MK ini seperti gayung bersambut dengan suasana hati publik. Banyak yang menilai konfigurasi politik kita belakangan ini suram. Demokrasi politik tak berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi. Kesenjangan masih menganga, dan angka pengangguran menurut rilis BPS November 2025 masih mencapai 7,46 juta orang. Dalam kondisi seperti ini, wacana revisi UU Pemilu disambut sebagai angin segar. Banyak yang berharap ini jadi momentum untuk mereformasi sektor politik dan kepemiluan kita secara lebih mendasar, mungkin lewat jalan kodifikasi hukum.

Tapi secara politik, mengubah UU induk tentu bukan hal mudah. Prosesnya akan membuka ruang revisi yang sangat substantif, dan polemik hampir pasti tak terhindarkan. Kodifikasi hukum pemilu yang ideal, setidaknya harus menyentuh tiga aspek: sistem, aktor, dan manajemen pemilunya sendiri. Bahkan, akan lebih sempurna kalau berhasil menyatukan tiga UU induk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol dalam satu paket peraturan.

Beberapa koalisi masyarakat sipil sudah bersuara. Mereka bilang, merevisi UU Pemilu tanpa menyandingkannya dengan UU Pilkada dan UU Parpol adalah bentuk reformasi yang setengah hati. Itu cuma mengikuti kepentingan elite dan bertentangan dengan nurani publik.

Isu lain yang krusial adalah penguatan partai politik. Sebagai pilar demokrasi, partai perlu diperkuat bukan cuma dari segi kelembagaan atau fungsi kaderisasi, tapi juga pendanaannya. Lemahnya pendanaan selama ini membuat partai sekadar jadi kendaraan elektoral para elite.

Akibatnya, hubungan partai dengan rakyat jadi dangkal. Tak ada ikatan ideologis, yang ada cuma transaksi taktis: anda bayar, anda sampai tujuan. Perlahan, partai politik kehilangan vitalitasnya. Mereka tercerabut dari akar sosial dan kehilangan fungsi sebagai ruang artikulasi aspirasi masyarakat.

Menuju Demokrasi yang Lebih Matang

Karena itu, DPR RI sebagai pembentuk UU harus benar-benar memanfaatkan momen diskursus publik ini. Tujuannya agar revisi hukum pemilu bisa menyentuh hal-hal yang fundamental memberi kepastian hukum, kesatuan hukum, dan penyederhanaan aturan.

Sekaligus, para pengambil kebijakan harus jeli membaca tren. Demokrasi kita sudah bergeser. Dari yang analog ke digital. Partisipasi politik yang dulu mengandalkan tatap muka, kini banyak berjalan di dunia virtual. Voice digital, seperti viralitas di media sosial, jadi alat penekan yang ampuh untuk mengubah opini publik.

Di era ini, keterbukaan komunikasi dari pemegang kekuasaan bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi keharusan. Hanya dengan transparansi dan saluran partisipasi yang terbuka lebar, proses revisi UU pasca putusan MK ini bisa dimaknai sebagai agenda pematangan demokrasi. Bukan sekadar 'demokrasi-demokrasian' yang sarat kepentingan segelintir orang, seperti pernah dikritik Bung Hatta dalam "Demokrasi Kita".

Dalam demokrasi yang matang, legitimasi dibangun dengan mudah karena ada kepercayaan. Antara yang memimpin dan dipimpin saling percaya bahwa ada kepastian hukum, dan hak politik setiap warga dihargai. Kalau sudah sampai di titik itu, proses konsolidasi demokrasi kita bisa dibilang mencapai puncaknya. Kedaulatan rakyat bukan lagi wacana, tapi betul-betul terkristalisasi lewat berbagai medium dan saluran partisipasi yang ada.

Abdul Khalid. Analis Kebijakan Publik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar