Ruang publik kembali ramai. Kali ini, soal rencana pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi ASN PPPK mulai Februari 2026. Pernyataan Kepala BGN itu langsung memantik perdebatan sengit, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang masih terkatung-katung.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik, Nanik S. Deyang, mencoba memberi penjelasan. Menurutnya, yang akan diangkat adalah Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Alasannya, ketiga posisi itu disebut sebagai "jantung" dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lalu, bagaimana dengan guru? Bukankah merekalah jantung sebenarnya dari sistem pendidikan kita? Rasanya, kebijakan ini sungguh melukai rasa keadilan. Di media sosial, guru honorer bahkan kerap dicap "ilegal" sejak UU ASN 2023 terbit, seolah-olah status mereka yang tak pasti adalah kesalahan mereka sendiri.
Logika yang Menyudutkan
Pro-kontra ini kian panas di linimasa. Yang terjadi justru miris: guru yang bersuara kritis malah dihujat. Padahal, mereka hanya memperjuangkan hak sebagai tenaga profesional. Namun, selalu saja ada komentar sumbang.
"Kalau nggak sanggup digaji di bawah UMR, ya keluar aja dari profesi guru!"
Bayangkan jika semua orang berpikir begitu. Bisa-bisa sepuluh tahun lagi, tak ada lagi yang mau mengajar. Beban kerja sudah berat, kesejahteraan cuma jadi wacana tahunan yang tak kunjung nyata.
Ada juga yang berkomentar, "Dikit-dikit ngeluh, jangan manja!"
Ini aneh. Buruh yang digaji UMK saja kerap demo menuntut kesejahteraan, dan itu dianggap wajar. Tapi ketika guru yang melakukan hal serupa, mereka langsung dihantam. Apakah guru bukan tenaga profesional yang layak dibayar pantas? Kenapa hanya profesi ini yang selalu dituntut untuk ikhlas dan sabar tanpa batas?
Tak ketinggalan, sindiran tentang "maunya diangkat ASN lewat giveaway, nggak mau bersaing."
Ironis. Pejabat yang diangkat lewat jalur kedekatan dengan penguasa atau partai politik bukanlah hal aneh. Mereka dapat tunjangan dan gaji fantastis. Tapi ketika guru menyuarakan kritik, justru mereka yang dinyinyirin.
Logika seperti inilah yang disebut victim blaming. Kesalahan sistem dialihkan ke individu. Polemik guru honorer sejatinya adalah masalah struktural yang kompleks, tapi direduksi jadi narasi sederhana: "Kan kamu yang milih jadi guru, terima aja konsekuensinya."
Ini juga bentuk oversimplification. Masalah rumit disederhanakan berlebihan, sehingga detail penting kabur. Persoalan guru honorer lahir dari kebijakan sistemik. Solusinya tentu bukan sekadar menyuruh mereka keluar atau diam menerima nasib.
Celakanya, masyarakat seolah diadu domba. Alih-alih menuntut kebijakan yang adil, kita justru sibuk saling serang, bahkan merendahkan profesi guru yang jadi ujung tombak pendidikan.
Di Mana Letak Kesalahannya?
Negara, sebagai penyelenggara utama pendidikan, mestinya punya tanggung jawab penuh. Bukan malah cuci tangan dan membiarkan rakyat berselisih. Beberapa kesalahan itu jelas terlihat.
Pertama, negara melarang tenaga honorer di instansi pemerintah. Tapi kebijakan itu tidak diimbangi dengan solusi nyata untuk kekosongan guru di lapangan. Rekrutmen PPPK memang ada, tapi kuotanya terbatas. Padahal, tiap tahun ribuan sarjana pendidikan lulus dan butuh tempat mengajar.
Hingga 2025, nasib guru honorer masih gelap. Data pun tak pasti. Meski diklaim jumlahnya turun, nyatanya lebih dari 1,5 juta guru non-ASN masih menggantungkan hidup pada sistem yang tak jelas. Target penyelesaian lewat PPPK Paruh Waktu di akhir 2025 pun diragukan, karena kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak.
Kedua, sejak awal pendidikan bukan prioritas. Buktinya, anggaran pendidikan untuk 2026 dipangkas drastis disebutkan bisa mencapai Rp223 triliun hingga Rp335 triliun untuk dialihkan ke program MBG. Kini, ketimpangan itu makin menjadi dengan rencana mengangkat puluhan ribu pegawai SPPG.
Pemotongan anggaran jelas berdampak. Dana untuk kesejahteraan guru, perbaikan sekolah, dan beasiswa bisa menyusut. Kualitas pendidikan terancam. Tapi pemerintah tampaknya bergeming. Program MBG dijalankan meski banyak masalah mengemuka, termasuk konflik kepentingan di dalamnya.
Menurut temuan ICW, dari 102 yayasan mitra MBG yang ditelusuri, hampir 30% punya afiliasi politik formal. Afiliasi ini muncul dari dugaan relasi individu di yayasan dengan partai politik tertentu.
Ketiga, pengangkatan massal pegawai SPPG ini dituding sebagai cara melanggengkan program MBG. Tujuannya agar program ini tetap berjalan meski kepemimpinan berganti. Jika MBG dihentikan, akan ada puluhan ribu orang yang protes karena terancam PHK.
Keempat, ini yang paling menyakitkan. Jika negara sanggup mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK dengan segala haknya, mengapa hal yang sama tak bisa dilakukan untuk guru?
Di sisi lain, pemilik dapur MBG mungkin diuntungkan. Soalnya, upah pekerja yang sebelumnya jadi tanggung jawabnya, bisa beralih ke negara setelah status mereka berubah jadi pegawai negeri.
Kebijakan BGN ini rasanya perlu dikaji ulang. Saat guru honorer bertahan dengan harapan suatu hari diangkat, penguasa justru melempar kebijakan yang terasa tak adil. Apa jadinya bangsa ini tanpa guru?
Idealnya, status "guru honorer" memang tak perlu ada. Semua guru seharusnya adalah pegawai negara yang disejahterakan. Namun, negara sepertinya berat hati menanggung beban itu. Jadilah, lahir kebijakan yang serba tanggung dan setengah hati.
Mengenang Kemuliaan yang Hilang
Guru disebut profesi mulia. Tapi kemuliaan itu sering hanya jadi pemanis bibir, tak diwujudkan dalam kebijakan nyata. Sejarah Islam justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pada masa kejayaan Islam, gaji guru dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi. Peran mereka vital untuk mencerdaskan umat. Di era Daulah Abbasiyah, gaji guru bisa sangat besar, setara dengan pejabat tinggi negara, bahkan ada yang mencapai setara miliaran rupiah per bulan jika dikonversi sekarang.
Lebih jauh lagi, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru digaji 15 dinar per bulan nilainya setara puluhan juta rupiah saat ini agar mereka bisa fokus mengajar tanpa pusing memikirkan urusan perut.
Tradisi ini menunjukkan satu hal: pendidikan adalah pilar peradaban, bukan sektor sisa yang bisa diurus seadanya.
Jika Indonesia serius dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, perbaikan sistem pendidikan harus dimulai dari hal struktural. Mulai dari pendidikan guru, rekrutmen, distribusi, hingga pengupahan dan penentuan beban kerja. Selama kebijakan masih dicampuri aroma politik dan konflik kepentingan, jangan harap ada kesejahteraan sejati bagi para pengajar.
Kekuasaan itu amanat. Dan kelak, ada hisab yang berat menanti. Wallahua'lam.
Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu