Hingga 2025, nasib guru honorer masih gelap. Data pun tak pasti. Meski diklaim jumlahnya turun, nyatanya lebih dari 1,5 juta guru non-ASN masih menggantungkan hidup pada sistem yang tak jelas. Target penyelesaian lewat PPPK Paruh Waktu di akhir 2025 pun diragukan, karena kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak.
Kedua, sejak awal pendidikan bukan prioritas. Buktinya, anggaran pendidikan untuk 2026 dipangkas drastis disebutkan bisa mencapai Rp223 triliun hingga Rp335 triliun untuk dialihkan ke program MBG. Kini, ketimpangan itu makin menjadi dengan rencana mengangkat puluhan ribu pegawai SPPG.
Pemotongan anggaran jelas berdampak. Dana untuk kesejahteraan guru, perbaikan sekolah, dan beasiswa bisa menyusut. Kualitas pendidikan terancam. Tapi pemerintah tampaknya bergeming. Program MBG dijalankan meski banyak masalah mengemuka, termasuk konflik kepentingan di dalamnya.
Menurut temuan ICW, dari 102 yayasan mitra MBG yang ditelusuri, hampir 30% punya afiliasi politik formal. Afiliasi ini muncul dari dugaan relasi individu di yayasan dengan partai politik tertentu.
Ketiga, pengangkatan massal pegawai SPPG ini dituding sebagai cara melanggengkan program MBG. Tujuannya agar program ini tetap berjalan meski kepemimpinan berganti. Jika MBG dihentikan, akan ada puluhan ribu orang yang protes karena terancam PHK.
Keempat, ini yang paling menyakitkan. Jika negara sanggup mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK dengan segala haknya, mengapa hal yang sama tak bisa dilakukan untuk guru?
Di sisi lain, pemilik dapur MBG mungkin diuntungkan. Soalnya, upah pekerja yang sebelumnya jadi tanggung jawabnya, bisa beralih ke negara setelah status mereka berubah jadi pegawai negeri.
Kebijakan BGN ini rasanya perlu dikaji ulang. Saat guru honorer bertahan dengan harapan suatu hari diangkat, penguasa justru melempar kebijakan yang terasa tak adil. Apa jadinya bangsa ini tanpa guru?
Idealnya, status "guru honorer" memang tak perlu ada. Semua guru seharusnya adalah pegawai negara yang disejahterakan. Namun, negara sepertinya berat hati menanggung beban itu. Jadilah, lahir kebijakan yang serba tanggung dan setengah hati.
Mengenang Kemuliaan yang Hilang
Guru disebut profesi mulia. Tapi kemuliaan itu sering hanya jadi pemanis bibir, tak diwujudkan dalam kebijakan nyata. Sejarah Islam justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pada masa kejayaan Islam, gaji guru dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi. Peran mereka vital untuk mencerdaskan umat. Di era Daulah Abbasiyah, gaji guru bisa sangat besar, setara dengan pejabat tinggi negara, bahkan ada yang mencapai setara miliaran rupiah per bulan jika dikonversi sekarang.
Lebih jauh lagi, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, guru digaji 15 dinar per bulan nilainya setara puluhan juta rupiah saat ini agar mereka bisa fokus mengajar tanpa pusing memikirkan urusan perut.
Tradisi ini menunjukkan satu hal: pendidikan adalah pilar peradaban, bukan sektor sisa yang bisa diurus seadanya.
Jika Indonesia serius dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, perbaikan sistem pendidikan harus dimulai dari hal struktural. Mulai dari pendidikan guru, rekrutmen, distribusi, hingga pengupahan dan penentuan beban kerja. Selama kebijakan masih dicampuri aroma politik dan konflik kepentingan, jangan harap ada kesejahteraan sejati bagi para pengajar.
Kekuasaan itu amanat. Dan kelak, ada hisab yang berat menanti. Wallahua'lam.
Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban
Artikel Terkait
Senandung Belajar Kembali di SDN 101305 Usah Terendam Banjir
Niscemi Terbelah: Longsor Raksasa Sisisia Ubah Permukiman Jadi Zona Merah
Teman Seangkatan Jokowi di UGM Buka Suara: Ijazahnya Sudah Jelas Asli
Sheet Pile Retak, Warga Jembatan Gantung Terendam dan Frustrasi Menunggu Perbaikan