Pemerintah didorong untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional sebagai langkah strategis memutus rantai kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual. Menurutnya, pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik yang memerlukan respons luar biasa dari negara. “Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 4 Mei 2026.
Azis mendorong Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk segera berkolaborasi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang khusus menyasar lingkungan pesantren. Selama ini, menurut dia, penanganan kasus serupa cenderung lambat dan parsial, sehingga korban kerap tidak mendapatkan perlindungan maksimal sementara proses hukum berjalan sangat panjang. “Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, politikus itu menekankan bahwa satgas yang diusulkan tidak hanya berfungsi sebagai alat respons ketika kasus muncul, melainkan juga sebagai instrumen pengawasan dan edukasi masif di internal pesantren. Sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh santri tanpa rasa takut menjadi salah satu prioritas yang harus dibangun. “Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” tambah Azis.
Sementara itu, gelombang protes masyarakat sempat memuncak di Pati ketika ratusan massa mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan warga atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap puluhan santriwati. Menindaklanjuti hal itu, Kantor Kementerian Agama Pati telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru dan tengah mempertimbangkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional lembaga tersebut.
“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” kata Azis menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pria Diduga Cekoki Bocah Miras Lalu Cabuli di Cipondoh
IRGC Bantah Klaim AS soal Dua Kapal Dagang Melintasi Selat Hormuz
Asia Tenggara Bertransformasi Jadi Pusat Penerbangan Global, KLIA Jadi Bandara Terluas
Halte Transjakarta Manggarai Ditutup Sementara Mulai Besok, Penumpang Dialihkan ke Halte Temporer