Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ramai, Selasa (2/12) pagi. Ruang sidang menjadi saksi lanjutan persidangan gugatan praperadilan yang digelar oleh LP3HI dan ARUKKI. Intinya, mereka mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Di seberang meja, KPK sebagai termohon hadir dengan jawaban tertulis atas gugatan itu.
Sidang yang digelar pukul 10.15 WIB itu tercatat dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Suasana cukup tegang, tapi berjalan cepat.
"Hari ini agenda sidang jawaban dari pihak termohon. Mau dibacakan apa dianggap dibacakan?" tanya Hakim Ketua membuka acara.
Perwakilan KPK pun langsung merespons. "Dianggap dibacakan," jawabnya singkat.
Dokumen jawaban itu pun diserahkan. Tak butuh waktu lama, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari KPK.
"Sudah, berarti sidang kita tunda besok Rabu 3 Desember dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Sama ya besok pagi ini jam 10.00 ya," ucap Hakim Ketua.
"Demikian sidang hari ini kita tutup," tambahnya, menutup persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Umumkan Rencana Pembangunan Museum Peranakan Tionghoa di Glodok
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok
Polda Metro Jaya Gunakan Peci, Jilbab, dan Tim Shalawat untuk Amankan Aksi di Ramadan
Indramayu Kokoh Sebagai Lumbung Ikan Jawa Barat, Kontribusi Capai 34%