Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ramai, Selasa (2/12) pagi. Ruang sidang menjadi saksi lanjutan persidangan gugatan praperadilan yang digelar oleh LP3HI dan ARUKKI. Intinya, mereka mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Di seberang meja, KPK sebagai termohon hadir dengan jawaban tertulis atas gugatan itu.
Sidang yang digelar pukul 10.15 WIB itu tercatat dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Suasana cukup tegang, tapi berjalan cepat.
"Hari ini agenda sidang jawaban dari pihak termohon. Mau dibacakan apa dianggap dibacakan?" tanya Hakim Ketua membuka acara.
Perwakilan KPK pun langsung merespons. "Dianggap dibacakan," jawabnya singkat.
Dokumen jawaban itu pun diserahkan. Tak butuh waktu lama, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari KPK.
"Sudah, berarti sidang kita tunda besok Rabu 3 Desember dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Sama ya besok pagi ini jam 10.00 ya," ucap Hakim Ketua.
"Demikian sidang hari ini kita tutup," tambahnya, menutup persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu.
Artikel Terkait
Brimob Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam hingga Motor di Jaktim
Oknum ASN Tebang Pohon di Jalan Iskandar Muda, Hukuman Disiplin Segera Dijatuhkan
Genangan 7 Hari, 7 Rumah Ambruk di Tengah Banjir Desa Idaman
Tragis di Jalan Sabilillah, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk yang Berhenti