Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:10 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

Petugas Bea Cukai di Tanjung Priok baru-baru ini berhasil menggagalkan aksi penyelundupan yang cukup besar. Mereka menemukan 3 ton lebih sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam sebuah kontainer. Nilainya? Fantastis, mencapai Rp 183 miliar. Rencananya, barang haram ini hendak dikirim ke Kamboja.

Caranya licik. Untuk mengelabui pemeriksaan, para pelaku mencampur sisik satwa langka itu dengan mi instan dan teripang. Siapa sangka, strategi itu akhirnya terbongkar juga.

Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, semua berawal dari kewaspadaan petugas di lapangan. Ada yang janggal dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan.

Begitu penjelasan Adhang dalam jumpa pers di kantornya, Rabu lalu.

Nah, dari hasil pemindaian, petugas curiga. Dokumen menyebutkan dua jenis barang, tapi gambar dari alat pemindai menunjukkan ada tiga bagian ruang yang berbeda di dalam kontainer. Ada sesuatu yang tak dilaporkan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar