Seorang ibu tiri, Sari Mulyani (26), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga kuat menganiaya anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan, yang masih berusia empat tahun. Tragisnya, penganiayaan ini berakhir dengan kematian sang bocah di RSUD Ujungberung, Bandung.
Menurut sejumlah saksi, aksi kekerasan itu terjadi di dalam rumah kontrakan Sari yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Kondisi korban saat ditemukan sungguh memilukan. Tubuh mungil Raditya dipenuhi lebam dan luka bakar, sebuah bukti nyata dari penderitaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Sudah tersangka," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (25/11/2025).
Laporan awal justru datang dari suami Sari sendiri, seorang pria bernama Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Tak main-main, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Petugas SPBU Cipinang
Peneliti BRIN Nilai Usulan PT 7 Persen Terlalu Tinggi, Tawarkan Jalan Tengah
Warga Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten ke PN Soal Jalan Rusak
Kemendikdasmen Revitalisasi 389 SMK dan Salurkan Ribuan Papan Digital di Kawasan Timur