Seorang ibu tiri, Sari Mulyani (26), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga kuat menganiaya anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan, yang masih berusia empat tahun. Tragisnya, penganiayaan ini berakhir dengan kematian sang bocah di RSUD Ujungberung, Bandung.
Menurut sejumlah saksi, aksi kekerasan itu terjadi di dalam rumah kontrakan Sari yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Kondisi korban saat ditemukan sungguh memilukan. Tubuh mungil Raditya dipenuhi lebam dan luka bakar, sebuah bukti nyata dari penderitaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Sudah tersangka," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (25/11/2025).
Laporan awal justru datang dari suami Sari sendiri, seorang pria bernama Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Tak main-main, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Anggap Polemik PBNU Urusan Orang Tua
Wali Kota Pekanbaru Buktikan Pembangunan Cepat Bisa Ramah Lingkungan
Harli Siregar: Penghargaan yang Membuka Jalan Transparansi di Tubuh Kejaksaan
Bolsonaro Dibui Usai Coba Hancurkan Gelang Elektronik Pakai Solder