Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Petrus Giri Hesniawan hadir sebagai saksi meringankan. Dia bukan orang sembarangan; ia adalah kakak tertua dari mantan pejabat Ditjen Pajak yang namanya sempat mengguncang, Rafael Alun Trisambodo. Kehadirannya ini berkaitan dengan kasus suap yang membuat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Menurut penuturannya, Petrus mengenal Marcella bukan dari kasus ini. Pertemuan mereka bermula saat Marcella menjadi pengacara bagi adiknya, Rafael, dalam sebuah kasus korupsi di tahun 2023. Hubungan itu yang kemudian jadi pangkal cerita.
"Klien yang menjadi klien Ibu Marcella siapa?" tanya pengacara Marcella, mencoba mengurai benang.
"Bapak Rafael Alun Trisambodo," jawab Petrus lugas.
"Hubungan Bapak dengan Pak Rafael apa ya?" tanya pengacara itu lagi.
"Saya kakak tertua dari Pak Rafael," ujarnya.
Cerita pun mulai berliku. Petrus mengaku, kala itu Rafael meminta bantuan keluarga untuk membayar jasa hukum Marcella. Masalahnya, uang tunai tak ada. Solusinya? Mereka menitipkan sebuah sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman di Jakarta Selatan kepada sang pengacara.
"Untuk sertifikat itu pada akhirnya apakah Bapak titipkan ke Ibu Marcella?" tanya pengacara Marcella, mendalami.
Artikel Terkait
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan
Dari Lumbung Purba ke Pangkuan Kita: Kisah Persekutuan Abadi Kucing dan Manusia
Kisah Pilu di Balik Data: Bansos Tak Sampai ke Keluarga Korban
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia