Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Petrus Giri Hesniawan hadir sebagai saksi meringankan. Dia bukan orang sembarangan; ia adalah kakak tertua dari mantan pejabat Ditjen Pajak yang namanya sempat mengguncang, Rafael Alun Trisambodo. Kehadirannya ini berkaitan dengan kasus suap yang membuat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Menurut penuturannya, Petrus mengenal Marcella bukan dari kasus ini. Pertemuan mereka bermula saat Marcella menjadi pengacara bagi adiknya, Rafael, dalam sebuah kasus korupsi di tahun 2023. Hubungan itu yang kemudian jadi pangkal cerita.
"Klien yang menjadi klien Ibu Marcella siapa?" tanya pengacara Marcella, mencoba mengurai benang.
"Bapak Rafael Alun Trisambodo," jawab Petrus lugas.
"Hubungan Bapak dengan Pak Rafael apa ya?" tanya pengacara itu lagi.
"Saya kakak tertua dari Pak Rafael," ujarnya.
Cerita pun mulai berliku. Petrus mengaku, kala itu Rafael meminta bantuan keluarga untuk membayar jasa hukum Marcella. Masalahnya, uang tunai tak ada. Solusinya? Mereka menitipkan sebuah sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman di Jakarta Selatan kepada sang pengacara.
"Untuk sertifikat itu pada akhirnya apakah Bapak titipkan ke Ibu Marcella?" tanya pengacara Marcella, mendalami.
"Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun," jelas Petrus.
Lalu, apakah ini ada kaitannya dengan perkara keberatan dari keluarga? Pertanyaan itu pun dilontarkan.
Petrus menjawab dengan gamblang, "Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat."
Namun begitu, masalahnya tak selesai di situ. Dalam persidangan, Marcella sendiri mengungkap fakta lain. Ternyata, penyidik menemukan dan menyita tiga sertifikat tanah di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Ketiganya bukan milik sembarang orang: atas nama Rafael Alun sendiri, ibunya Irene, serta istrinya, Ernie Meike Torondek.
Marcella berkilah. Dia mengaku belum sempat mengembalikan berkas-berkas itu kepada Rafael. Yang dia tekankan, sertifikat-sertifikat tanah itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara suap minyak goreng yang sedang diadili.
"Izin Yang Mulia," ujar Marcella di hadapan majelis hakim. "Ini sertifikat ada tiga, atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene, ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya."
Jadi, begitulah. Sidang yang seharusnya fokus pada kasus migor, nyatanya menyisipkan cerita lain tentang aset keluarga yang ikut terseret. Sebuah titipan yang ternyata berujung panjang, dan kini jadi bahan pembuktian di persidangan.
Artikel Terkait
Santri Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Ditegur Pengasuh Pondok
Anies: Kepercayaan Publik Runtuh Saat Pemimpin Utamakan Kepentingan Pribadi
Istri Kehilangan Suami di Kecelakaan Maut Muratara, Kenangan Terakhir Tawaran Buah Nanas
24 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Buru