"Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun," jelas Petrus.
Lalu, apakah ini ada kaitannya dengan perkara keberatan dari keluarga? Pertanyaan itu pun dilontarkan.
Petrus menjawab dengan gamblang, "Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat."
Namun begitu, masalahnya tak selesai di situ. Dalam persidangan, Marcella sendiri mengungkap fakta lain. Ternyata, penyidik menemukan dan menyita tiga sertifikat tanah di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Ketiganya bukan milik sembarang orang: atas nama Rafael Alun sendiri, ibunya Irene, serta istrinya, Ernie Meike Torondek.
Marcella berkilah. Dia mengaku belum sempat mengembalikan berkas-berkas itu kepada Rafael. Yang dia tekankan, sertifikat-sertifikat tanah itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara suap minyak goreng yang sedang diadili.
"Izin Yang Mulia," ujar Marcella di hadapan majelis hakim. "Ini sertifikat ada tiga, atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene, ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya."
Jadi, begitulah. Sidang yang seharusnya fokus pada kasus migor, nyatanya menyisipkan cerita lain tentang aset keluarga yang ikut terseret. Sebuah titipan yang ternyata berujung panjang, dan kini jadi bahan pembuktian di persidangan.
Artikel Terkait
Monas Dibanjiri 13.500 Pengunjung di H+1 Lebaran
Prabowo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihapus Meski Ada Tekanan Anggaran
Banjir Rendam Sembilan RW di Ciracas Saat Hari Pertama Lebaran
Polri Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026