"Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun," jelas Petrus.
Lalu, apakah ini ada kaitannya dengan perkara keberatan dari keluarga? Pertanyaan itu pun dilontarkan.
Petrus menjawab dengan gamblang, "Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat."
Namun begitu, masalahnya tak selesai di situ. Dalam persidangan, Marcella sendiri mengungkap fakta lain. Ternyata, penyidik menemukan dan menyita tiga sertifikat tanah di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Ketiganya bukan milik sembarang orang: atas nama Rafael Alun sendiri, ibunya Irene, serta istrinya, Ernie Meike Torondek.
Marcella berkilah. Dia mengaku belum sempat mengembalikan berkas-berkas itu kepada Rafael. Yang dia tekankan, sertifikat-sertifikat tanah itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara suap minyak goreng yang sedang diadili.
"Izin Yang Mulia," ujar Marcella di hadapan majelis hakim. "Ini sertifikat ada tiga, atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene, ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya."
Jadi, begitulah. Sidang yang seharusnya fokus pada kasus migor, nyatanya menyisipkan cerita lain tentang aset keluarga yang ikut terseret. Sebuah titipan yang ternyata berujung panjang, dan kini jadi bahan pembuktian di persidangan.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein