Penyidikan Transparan
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan sejak awal. Budi Hermanto mengatakan laporan yang diterima langsung dianalisis, lalu dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat dan penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi dan transparan," tegas Kombes Budi.
Dia menerangkan bahwa Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Saat itu, anak itu meminta izin orang tuanya untuk pergi ke masjid. Sejak saat itu, Alvaro tak pernah kembali.
"7 Maret kakek dari AKN melaporkan ke Polsek Pesanggrahan dari laporan tersebut polsek dan penyelidik Satreskrim Polres Jaksel melakukan rangkaian kegiatan," tuturnya.
Penyelidik terus bekerja keras mengusut kasus ini. Mereka tak hanya melakukan olah TKP, tapi juga melakukan penyelidikan hingga ke Sukabumi, bahkan memeriksa orang tua korban di Batam.
"Termasuk selain dari pencarian itu penyelidik juga menggali informasi kepada ayah kandung korban yang berada di Lapas Cipinang, melakukan klarifikasi pada saksi dan melakukan pendalaman informasi pada ayah tiri korban," paparnya.
Polres Jaksel bersama Polda Metro Jaya juga terus memberikan informasi terkait ciri-ciri korban, mulai dari usia sekitar 6 tahun hingga pakaian terakhir yang dikenakan Alvaro.
Artikel Terkait
Anggota DPR: Parpol Sebaiknya Tak Urusi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Gelar Rapat Tertutup Usai Kunjungan Luar Negeri
Harimau Sumatra Serang Warga di Dermaga Pelalawan, Korban Dievakuasi
SBY Soroti Risiko Perang Besar dari Negosiasi Nuklir AS-Iran di Jenewa