Dan jika denda itu tak kunjung dilunasi, konsekuensinya jelas: dua bulan kurungan menanti.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Awalnya, di tingkat pengadilan negeri, vonis untuk Mario Dandy hanya dua tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu mengubah segalanya, membalikkan putusan pertama nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel dan menambah masa tahanannya secara signifikan.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukumnya pun berakhir. Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Sungguh ironis, perbuatan yang dituduhkan padanya terjadi saat korban, AG, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Obligasi Daerah: Wacana 25 Tahun yang Menanti Payung Hukum
Prabowo Gerak Cepat, Audit Medis Digelar Usai Ibu dan Bayi Tewas Ditolak Empat RS di Jayapura
Kerangka Diduga Alvaro Tiba di RS Polri, Tim Forensik Segera Ambil Sampel DNA
Ayah Tiri Tersangka Tewaskan Alvaro, Jenazah Disimpan di Garasi Tiga Hari