Dan jika denda itu tak kunjung dilunasi, konsekuensinya jelas: dua bulan kurungan menanti.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Awalnya, di tingkat pengadilan negeri, vonis untuk Mario Dandy hanya dua tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu mengubah segalanya, membalikkan putusan pertama nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel dan menambah masa tahanannya secara signifikan.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukumnya pun berakhir. Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Sungguh ironis, perbuatan yang dituduhkan padanya terjadi saat korban, AG, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro