Dan jika denda itu tak kunjung dilunasi, konsekuensinya jelas: dua bulan kurungan menanti.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Awalnya, di tingkat pengadilan negeri, vonis untuk Mario Dandy hanya dua tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu mengubah segalanya, membalikkan putusan pertama nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel dan menambah masa tahanannya secara signifikan.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukumnya pun berakhir. Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Sungguh ironis, perbuatan yang dituduhkan padanya terjadi saat korban, AG, masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan