Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran
Trump Siap Bantu Iran, Gelombang Protes Makin Mengguncang
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan