Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Usai Minta Izin Ganti Celana di Mapolres
Status DPO Paulus Tannos Jadi Bumerang di Gugatan Praperadilan
Hotman Paris Tinggalkan Nadiem di Tengah Prahara Kasus Chromebook
Jenazah Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Diduga Dibuang Ayah Tiri