Vonislah sudah. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. Penolakan ini menegaskan bahwa ia harus menghabiskan waktu enam tahun di balik terali besi.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya sendiri. Putusan banding yang sebelumnya telah menaikkan hukumanannya kini menjadi final.
Dari situs resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/11/2025), disebutkan bunyi putusan tersebut.
Tak cuma hukuman penjara, ia juga harus merogoh kocek dalam-dalam. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro