KPPU Siaga, Proyek Triliunan Dusem Diincar Raksasa Konstruksi

- Minggu, 23 November 2025 | 20:20 WIB
KPPU Siaga, Proyek Triliunan Dusem Diincar Raksasa Konstruksi
Pengawasan KPPU atas Tender Dusem

Fanshurullah Asa, sang Ketua KPPU, bersikap tegas. Lembaganya akan mengawasi dengan ketat proses tender Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei, atau yang biasa disebut Dusem. Proyek strategis ini sedang berada pada tahap yang krusial: penentuan pemenang.

Nilai proyeknya tak main-main, mencapai Rp 6,6 triliun. Tak heran, enam perusahaan besar campuran BUMN dan swasta ikut berebut. Di antaranya adalah PT Wijaya Karya (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (PP), dan konsorsium yang melibatkan PT Hutama Karya dengan mitra asal China.

“Bagi KPPU, ukurannya bukan cuma siapa yang menang,” ujar Fanshurullah.

“Yang lebih penting adalah apakah kemenangan itu diraih dengan cara yang fair dan bebas dari masalah hukum,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Dia pun mengingatkan semua pihak, baik panitia maupun peserta, untuk menjauhi praktik persekongkolan. Peringatan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, proyek pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II sedang disidangkan di KPPU dan lembaga lain karena diduga terkait masalah serupa.

Urgensi proyek Dusem sebenarnya sudah sangat dipahami Fanshurullah sejak lama, tepatnya ketika ia masih menjabat sebagai Kepala BPH Migas dari 2017 hingga 2022. Menurut pandangannya, dampak Dusem jauh lebih luas. Bukan cuma soal pendistribusian gas, tapi ini menyangkut kedaulatan energi nasional kita.

“Dusem ini kunci untuk menghubungkan sumber gas Andaman-Aceh ke pusat permintaan di Sumatera dan Jawa. Infrastrukturnya vital banget untuk efisiensi energi nasional,” paparnya.

Kini, di posisinya yang baru, ia menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan proyek sebesar ini berjalan dalam iklim persaingan sehat dan tepat waktu.

Namun begitu, ada kekhawatiran yang menggelayuti. Kasus dugaan persekongkolan di tender Cisem Tahap II membuatnya waspada. Ia mewanti-wanti, jangan sampai sejarah kelam itu terulang di Dusem.

“Kami menduga terjadi persaingan usaha tidak sehat dan saat ini sudah dalam tahap persidangan. Jangan sampai hal itu terulang di Dusem,” ungkapnya dengan nada serius.

Lantas, seperti apa ciri persekongkolan tender itu? Fanshurullah menjabarkan polanya berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Di antaranya, pengaturan pemenang lewat penawaran harga yang tidak kompetitif. Bisa juga terlihat dari kesamaan format dokumen atau kesalahan yang tidak wajar hal-hal yang seharusnya tidak terjadi jika prosesnya bersih.

“Digitalisasi proses dan integritas panitia sangat krusial,” jelasnya. Langkah-langkah semacam ini dinilainya mampu memutus peluang komunikasi tidak resmi yang rawan memicu kecurangan.

Proyek triliunan rupiah macam Dusem memang punya risiko tinggi. Fanshurullah tak menampik bahwa jika dalam penyelidikan nanti ditemukan unsur suap atau kerugian negara, KPPU siap bersinergi dengan KPK.

“Persekongkolan tender sering kali merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi,” katanya. “Kami akan bertindak tegas.”

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar