DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akhiri Perjuangan Puluhan Tahun

- Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akhiri Perjuangan Puluhan Tahun

Suasana di balkon ruang rapat paripurna DPR RI tadi pagi sempat riuh. Sorak-sorai dan tepuk tangan pecah, bukan dari para anggota dewan, melainkan dari puluhan pekerja rumah tangga yang hadir menyaksikan sejarah. Momen yang mereka tunggu-tunggu selama puluhan tahun akhirnya tiba: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang. Peristiwa bersejarah ini terjadi di Senayan, Jakarta, tepatnya pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Keriuhan itu muncul ketika pimpinan rapat, Puan Maharani, meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.

Jawabannya serentak: "Setuju!"

Dan ruangan pun bergemuruh. Sorak bahagia dari komunitas PRT di balkon langsung menyambut keputusan itu, menandai berakhirnya perjuangan panjang untuk mendapatkan payung hukum yang jelas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat itu pun tersenyum melihat reaksi mereka. Dengan nada hangat, ia menyapa mereka sebagai 'fraksi balkon'. "Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucapnya, disambut kembali oleh tepuk tangan yang tak kalah meriah.

Lindungi Perempuan Rentan

Nurul Arifin, anggota DPR dari Fraksi Golkar, melihat momen ini sebagai langkah konkret negara. Baginya, UU ini adalah wujud nyata dari semangat untuk melindungi perempuan, kelompok yang seringkali berada dalam posisi rentan, khususnya di sektor domestik.

"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya di hari yang sama.

Perjuangannya memang panjang, digaungkan sejak empat periode DPR sebelumnya. Namun menurut Nurul, justru itu yang menunjukkan komitmen kolektif untuk akhirnya menghadirkan keadilan. Substansi UU ini, tegasnya, diharapkan bisa mengakhiri bayang-bayang praktik eksploitatif yang kerap membelenggu pekerja domestik.

"Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan," tegas politikus Golkar itu.

Di sisi lain, soal teknis seperti mekanisme jaminan sosial masih akan dirumuskan lebih lanjut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP," kata Dasco kepada para wartawan yang mengejarnya usai rapat.

Bahkan, ada wacana agar jaminan sosial itu nantinya ditanggung oleh negara. Dasco menyebut pihaknya akan mengusulkan hal tersebut. "Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur," ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Dalam draf yang beredar, UU ini juga secara jelas mendefinisikan lembaga penempatan. Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT disebut sebagai badan usaha berbadan hukum yang harus memiliki perizinan berusaha khusus untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan. Ini langkah penting untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan berjalan lebih transparan dan terjamin.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar