Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Artikel VII Konstitusi UNESCO yang mewajibkan setiap negara anggota membentuk komisi nasional, sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat global.
Dalam struktur ketatanegaraan, KNIU berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini mengemban tugas untuk melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektoral dalam pengembangan program-program UNESCO. Perpres yang diteken pada 13 Mei 2026 itu memuat 24 pasal yang mengatur secara rinci kelembagaan dan mekanisme kerja komisi tersebut.
Berdasarkan Pasal 5, susunan organisasi KNIU terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. Pengarah dijabat oleh menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Sementara itu, ketua KNIU, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi komisi. Jabatan ketua diisi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Di sisi lain, keanggotaan KNIU terdiri dari sejumlah menteri yang mewakili berbagai sektor strategis. Mereka adalah menteri luar negeri; menteri yang menangani pendidikan dasar dan menengah; menteri yang membidangi pendidikan tinggi serta ilmu pengetahuan dan teknologi; menteri komunikasi dan informasi; serta kepala lembaga pemerintah yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, serta penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan.
Pembentukan KNIU diharapkan mampu menyelaraskan berbagai program nasional dengan agenda UNESCO, sehingga kontribusi Indonesia dalam forum multilateral semakin optimal. Dengan struktur yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, komisi ini menjadi wadah koordinasi yang memperkuat diplomasi Indonesia di bidang pendidikan, sains, dan kebudayaan.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Percontohan Layanan Satu Pintu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jakarta
Sarwendah Minta Maaf Usai Video Sindir Nafkah Rp200 Juta dari Ruben Onsu Tuai Kritik
APJI Sambut Kepemimpinan Baru Badan Gizi Nasional, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pelatihan Keamanan Pangan MBG
Imigrasi Bekuk WNA AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Bersembunyi di Bunker Depok