Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pada dasarnya nikah siri diperbolehkan dalam agama. Namun begitu, ada catatan besar. Menurutnya, praktik itu bisa berubah menjadi haram jika syarat dan rukunnya tidak dipenuhi dengan benar.
Anwar menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan siri tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini, baginya, adalah tameng untuk menghindari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pencatatan di KUA, lanjutnya, akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak suami, istri, dan anak. Di sisi lain, jika sebuah jasa nikah siri justru tidak mampu memberikan kepastian itu, maka praktik semacam itu patut dipertanyakan keabsahannya.
Jadi, kesimpulannya, menurut Anwar, menawarkan jasa nikah siri boleh-boleh saja. Asal, tentu saja, semua ketentuan dan syarat agama dipenuhi dengan baik. Kalau tidak? Ya konsekuensinya jelas.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan