Semua data yang tercatat, tegasnya, murni berasal dari laporan langsung. Tanpa aduan, proses hukum tak bisa berjalan.
"Dasarnya adalah pengaduan. Kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti," tambahnya.
Untuk menampung laporan itu, Pemprov DKI sebenarnya telah menyiapkan berbagai kanal. Ada UPT PPA, Puspa, layanan mobile konseling, dan 44 titik pos pengaduan yang tersebar di kecamatan atau RPTRA. Masing-masing titik dilengkapi dengan konselor dan paralegal.
Di sisi lain, upaya penanganan juga akan diperkuat dengan payung hukum yang lebih relevan. Pemprov DKI sedang menyusun revisi Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Rencananya, aturan lama itu akan dipecah menjadi dua perda baru: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak. Pembahasan diperkirakan berlangsung pada 2026.
"Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022. Jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi," imbuh Iin.
Artikel Terkait
Pemerhati Desak Sterilisasi Jalur Transjakarta untuk Dongkrak Kualitas Layanan
Kemendagri Dorong Integrasi Program Pusat-Daerah untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal
Pemprov DKI Rampungkan Pembongkaran 109 Tiang Monorel Mangkar di Rasuna Said
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan