Polisi akhirnya menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Ternyata, dialah otak di balik pembakaran rumah sang hakim. Tapi itu belum semuanya. Dari dalam kamar, Fahrul juga kabur membawa ratusan gram emas milik istri korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, pencurian terjadi sebelum rumah itu dibakar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," ujar Calvijn, Sabtu (22/11/2025).
Dia menegaskan bahwa yang diambil pelaku hanya perhiasan. Meski begitu, Calvijn belum bisa memastikan jumlah pastinya. Yang jelas, polisi berhasil menyita barang bukti perhiasan emas dengan total berat 209,78 gram. Tak hanya itu, mereka juga mengamankan uang senilai Rp 204 juta. Diduga, uang itu hasil dari penjualan sebagian emas curian.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015
Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok di Leher di Rumahnya, Bekasi