Polisi akhirnya menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Ternyata, dialah otak di balik pembakaran rumah sang hakim. Tapi itu belum semuanya. Dari dalam kamar, Fahrul juga kabur membawa ratusan gram emas milik istri korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, pencurian terjadi sebelum rumah itu dibakar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," ujar Calvijn, Sabtu (22/11/2025).
Dia menegaskan bahwa yang diambil pelaku hanya perhiasan. Meski begitu, Calvijn belum bisa memastikan jumlah pastinya. Yang jelas, polisi berhasil menyita barang bukti perhiasan emas dengan total berat 209,78 gram. Tak hanya itu, mereka juga mengamankan uang senilai Rp 204 juta. Diduga, uang itu hasil dari penjualan sebagian emas curian.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Keluarga Laporkan Suami Gadungan yang Klaim Anak Pejabat DPRD Makassar
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon