Viralnya tawaran jasa nikah siri di platform TikTok akhirnya mendapat sorotan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Layanan yang ramai diperbincangkan itu dinilai telah mengkomodifikasi agama, di mana nilai-nilai suci justru dieksploitasi untuk kepentingan bisnis semata.
Menurut Fathurrahman Kamal, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, kehadiran negara dalam mengatur hal ini sangat penting. Negara harus turun tangan menindak tegas biro-biro semacam itu. “Menindak tegas biro jasa pernikahan siri,” tegasnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Fathurrahman juga menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, ia memberikan kepastian hukum bagi pasangan. Bagi warga Muhammadiyah, mencatatkan pernikahan adalah kewajiban. Hal ini sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah yang diputuskan dalam Muktamar ke-35, yang menyatakan sifat Muhammadiyah antara lain mengindahkan segala hukum dan peraturan negara yang sah.
“Maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Gus Ipul Resmikan Pengurus Baru Karang Taruna, Fokuskan pada Pemberdayaan Ekonomi
Debu Proyek Perumahan di Depok Picu Wabah ISPA pada Anak
Gus Ipul Serukan Jihad Data kepada Karang Taruna
Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR