Lapak Sayur di Sepatan Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal

- Minggu, 01 Februari 2026 | 13:40 WIB
Lapak Sayur di Sepatan Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal

TANGERANG – Modus baru beredar di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial HSP, atau yang akrab disapa Piki (23), ternyata punya dagangan tak biasa di balik lapak sayurnya. Alih-alih hanya menjual kangkung atau sawi, dia diam-diam mengedarkan obat keras ilegal seperti Tramadol dan Hexymer.

Aksi terselubung itu akhirnya terbongkar Rabu sore lalu. Berdasarkan informasi dari warga yang curiga, polisi mulai menyelidiki. Mereka mengamati gerak-gerik Piki yang dianggap mencurigakan di sekitar lokasi.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, Minggu (1/2/2026).

Setelah diperiksa, kecurigaan itu terbukti. Polisi menemukan barang bukti yang tak terbantahkan.

Tak cuma obat-obatan terlarang, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah tas selempang yang dipakai Piki untuk beroperasi. Uang tunai sebesar Rp220.000, diduga hasil penjualan, turut diamankan.

Dari pengakuannya, Piki menjual obat-obatan itu secara eceran, tanpa punya izin edar sama sekali. Wilayah sasarannya ya di sekitar Sepatan itu sendiri.

“Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah Sepatan,” ujar Fahyani.

Akibat ulahnya, Piki kini terancam hukuman berat. Dia disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bisa-bisa dia mendekam di penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan sikap tegas pihaknya. Mereka tak akan beri celah sedikitpun untuk peredaran obat ilegal semacam ini.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Untuk sementara, Piki dan semua barang bukti diamankan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih mendalami, jangan-jangan ada jaringan atau pemasok lain di balik kasus ini. Mereka ingin memastikan peredaran obat ilegal ini benar-benar diputus sampai ke akarnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler