“Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah Sepatan,” ujar Fahyani.
Akibat ulahnya, Piki kini terancam hukuman berat. Dia disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bisa-bisa dia mendekam di penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan sikap tegas pihaknya. Mereka tak akan beri celah sedikitpun untuk peredaran obat ilegal semacam ini.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Untuk sementara, Piki dan semua barang bukti diamankan di Polsek Sepatan. Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih mendalami, jangan-jangan ada jaringan atau pemasok lain di balik kasus ini. Mereka ingin memastikan peredaran obat ilegal ini benar-benar diputus sampai ke akarnya.
Artikel Terkait
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis
Iran Peringatkan Israel: Jari Kami Sudah di Pelatuk
Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Sungai Tamiang
My Chemical Romance Buka Tiket Konser Tunggal di Jakarta, Catat Tanggalnya!