Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (24/11), suasana cukup sibuk. Usai rapat Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy menyampaikan beberapa penjelasan penting. Ia ingin meluruskan kesalahpahaman yang mungkin beredar di publik.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegas Eddy, dengan nada meyakinkan.
Pria itu memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sama sekali tidak membuka peluang untuk kriminalisasi. Menurutnya, RUU ini murni bersifat teknis. Isinya hanya terdiri dari sembilan pasal saja, tersusun dalam tiga bab.
Memang, dokumen yang terlihat tebal itu kerap menimbulkan tanya. Namun begitu, Eddy menekankan bahwa ketebalan itu bukanlah isi UU-nya, melainkan lampirannya yang mencapai 197 halaman. “Kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, RUU ini muncul bukan tanpa sebab. Ia merupakan amanat langsung dari Pasal 613 KUHP Nasional. Tujuannya jelas: menyesuaikan berbagai aturan lain agar selaras dengan KUHP baru. Pembahasan ini mendesak, sebab UU KUHP dan UU KUHAP telah disahkan dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Artinya, RUU Penyesuaian Pidana harus sudah rampung sebelum tanggal tersebut.
Eddy juga menyentuh soal penyesuaian terhadap Peraturan Daerah. Tak hanya itu, ada juga perbaikan teknis seperti koreksi typo dan rujukan pasal yang keliru dalam KUHP baru. “Hal-hal yang bersifat teknis,” ungkapnya.
Soal jadwal, rapat lanjutan akan digelar Selasa dan Rabu. Targetnya, persetujuan tingkat pertama bisa diraih Senin depan, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna. Eddy menegaskan, tidak ada isu krusial dalam rancangan ini.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya,” jelasnya. Ia menambahkan, yang dilakukan pemerintah adalah mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP serta menyesuaikan belasan ribu Perda agar selaras dengan KUHP Nasional.
Menanggapi kekhawatiran koalisi masyarakat sipil, Eddy berusaha tenang. Mereka khawatir KUHP baru akan berlaku tanpa peraturan pelaksanaan yang jelas.
“Tetapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” katanya mantap.
Bahkan, untuk memastikan tidak terjadi penafsiran semena-mena, pemerintah telah menyertakan anotasi dalam KUHP Nasional. Anotasi ini berfungsi sebagai panduan bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum.
“Sehingga memberikan guidance... bahwa ini adalah maksud dari pembentuk undang-undang,” tandas Eddy, menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam