Pemprov Banten punya rencana baru untuk lulusan SMK-nya. Alih-alih hanya menunggu lowongan di dalam negeri, mereka justru mengarahkan para siswa untuk merantau ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia atau TKI. Langkah ini diambil dengan menggandeng Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Di SMK Negeri 2 Kota Tangerang, Senin (25/11/2025), Gubernur Andra Soni menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini melibatkan 60 Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan perguruan tinggi bersama salah satu P3MI. Ruang lingkupnya cukup luas, mulai dari pelatihan bahasa asing sampai penempatan kerja ke mancanegara.
Andra berharap para siswa mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Menurutnya, kompetensi yang mumpuni adalah kunci.
"Lembaga pelatihan kerjanya ini sudah punya pengalaman panjang, 40 tahun lebih. Jadi, lulusan-lulusan SMK kita nanti punya kesempatan bekerja di luar negeri," ujarnya.
Dia menambahkan, "Semoga upaya yang kita lakukan ini benar-benar bermanfaat, terutama buat anak-anak didik kita di Banten."
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Banten, Jamaludin, mengaku sedang mendorong kabupaten dan kota lain untuk membuat terobosan serupa. Tujuannya jelas: membuka lebih banyak peluang.
"Ke depan, kerja sama semacam ini akan kita gelar di seluruh Banten. Biar anak-anak kita punya pilihan lebih luas dan bisa langsung bekerja setelah lulus," katanya.
Harapannya, langkah ini bisa menjadi solusi nyata menekan angka pengangguran. Pemprov ingin lulusan SMK cepat terserap di dunia kerja, tanpa harus lama menganggur.
"Kami tidak mau lagi ada lulusan SMK yang menganggur. Semua akan kami tindaklanjuti agar mereka bisa langsung bekerja, tidak putus sekolah, dan terserap dengan baik di dunia kerja," pungkas Jamaludin.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Puncak Musim Kemarau 2026 Terjadi pada Agustus, Berlangsung Lebih Lama dari Normal
Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi, Amankan Tujuh Orang dan Sita Senjata Tajam
Harga Perak Antam Anjlok Rp1.600 per Gram, Tembus Rp44.050
Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi