Jakarta - Ada langkah baru dari pemerintah untuk menggenjot produksi minyak. Kementerian ESDM baru saja memberikan lampu hijau pada 45 ribu aktivitas pengeboran sumur rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal. Harapannya, legalisasi massal ini bisa mendongkrak angka lifting minyak nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi kita.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, percepatan perizinan di sejumlah provinsi penghasil minyak jadi prioritas. Tujuannya sederhana: agar produksi dari sumur-sumur rakyat itu segera masuk dalam catatan resmi negara.
"Sekarang kita mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting (minyak),"
ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis lalu.
Menurut Bahlil, legalisasi ini cuma satu dari tiga strategi yang dijalankan. Yang tak kalah penting adalah mendorong modernisasi teknik ekstraksi. Artinya, pemanfaatan teknologi mutakhir di lapangan minyak yang sudah ada, untuk menahan laju penurunan produksi yang alamiah.
Nah, strategi ketiga berkutat pada birokrasi. Pemerintah berusaha memangkas hambatan di sana-sini, agar realisasi produksi di lapangan baru bisa lebih cepat. Rencana pengembangan yang semula mandek, diharapkan bisa bergerak lagi.
"Bagaimana yang POD-POD (Plan of Development) sudah selesai kita juga melakukan percepatan. Ini kita sudah panggil dengan semua KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),"
tutur Bahlil menjelaskan.
Jadi, intinya ada tiga pilar: legalisasi puluhan ribu sumur, intervensi teknologi, dan percepatan eksekusi. Dengan kombinasi ini, Kementerian ESDM cukup optimistis target lifting minyak dalam RAPBN 2026 yang mencapai 610 ribu barel per hari bisa terkejar. Tentu, pekerjaan rumahnya masih banyak, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Ole Romeny Sebut Marselino Ferdinan Layaknya Adik Sendiri, Jadi Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Mozambik
Dudung Abdurachman Bantah Tudingan Miliki Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Empat Prajurit BAIS TNI Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Lima Negara Catat Lonjakan Peringkat FIFA, Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118