Suasana di tubuh Nahdlatul Ulama sedang tidak tenang. Beredarnya risalah rapat harian Syuriah PBNU yang meminta Ketua Umum mereka, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, untuk mundur dari jabatannya, tentu saja menimbulkan gejolak.
Rapat itu sendiri digelar Kamis (20/11) di Hotel Aston City, Jakarta. Dari 53 pengurus harian syuriah, 37 orang hadir. Dokumen resminya ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang juga memimpin jalannya rapat.
Inti keputusannya cukup tegas. Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri sebagai Ketum PBNU dalam waktu tiga hari.
Lalu, apa yang memicu keputusan sebesar ini? Rupanya, ada tiga poin utama yang jadi pertimbangan. Salah satu yang paling mencolok adalah soal kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU). Kegiatan kaderisasi tingkat tinggi ini dituding mengundang narasumber yang dikait-kaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional. Hal ini dinilai telah melanggar nilai-nilai NU dan dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Di sisi lain, ada juga persoalan tata kelola keuangan di internal PBNU yang diindikasikan bermasalah, bahkan disebut melanggar hukum syara' dan peraturan yang berlaku.
Berikut ini poin-poin lengkap yang tercantum dalam risalah rapat tersebut:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam
Cessna Terpaksa Turun Darurat di Hamparan Padi Karawang
Kecelakaan Misterius di Tol Sumatra Ungkap Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Beruang Grizzly Mengamuk, 11 Orang Terluka dalam Serangan di Sekolah British Columbia