3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Menanggapi situasi yang memanas ini, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, angkat bicara. Pada Jumat (21/11), dia mengimbau seluruh kader dan pengurus NU untuk tetap tenang. Baginya, ini hanyalah dinamika organisasi biasa yang sedang berproses.
Gus Ipul mendorong semua pihak untuk menjaga ukhuwah dan tidak melakukan hal-hal yang bisa memperkeruh suasana. Dia menegaskan bahwa seluruh proses organisasi sekarang berada di tangan Syuriah, pemegang otoritas tertinggi di PBNU.
Pesan terakhirnya, semua perkembangan harus diikuti melalui informasi resmi dari jajaran Syuriah PBNU saja. Bukan dari sumber-sumber lain yang belum tentu kebenarannya.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam
Cessna Terpaksa Turun Darurat di Hamparan Padi Karawang
Kecelakaan Misterius di Tol Sumatra Ungkap Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Beruang Grizzly Mengamuk, 11 Orang Terluka dalam Serangan di Sekolah British Columbia