"Sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar."
Implikasi Terhadap Anggota Polri Aktif
Berdasarkan analisis amar putusan, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanyalah frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Dengan demikian, ketentuan lain dalam peraturan yang diuji tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Anggota Polri aktif masih memiliki peluang untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian melalui beberapa jalur hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Peraturan perundang-undangan tersebut secara spesifik mengatur tentang ketentuan jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian dan TNI, dengan memperhatikan prinsip keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Nilai Tambah Analisis: Putusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas penempatan jabatan strategis yang telah dilakukan sebelum putusan dibacakan. Pendekatan prospektif yang diterapkan MK mencegah terjadinya kekacauan hukum dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km
Gunung Semeru Erupsi 2025: Status Awas & Evakuasi 300 Warga, Ini Zona Bahayanya
Erupsi Gunung Semeru 2025: Update Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Zona Bahaya