Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Rabu, 19 November 2025
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas tahap pertama telah dilaksanakan pada 13 November 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu," tegas Trunoyudo.
Menurut penjelasan resmi Polri, penyidik kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelum melanjutkan proses hukum. Trunoyudo menekankan bahwa koordinasi intensif antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk memastikan berkas mencapai kelengkapan (P-21) dan tersangka dapat segera disidangkan.
"Koordinasi dalam criminal justice system untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kita akan komunikasi dengan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambahnya.
Artikel Terkait
Serangan Rusia Hancurkan Gedung Permukiman di Ternopil, 9 Tewas dan Puluhan Luka
Alfamidi Gulirkan Program Protein, 130 Balita Bebas dari Stunting
KPK Periksa Sembilan Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sorak-Sorai Inklusif: Ketika Sepak Bola Menjadi Ruang Kebahagiaan bagi Semua