RUU Perkoperasian Disahkan Sebagai Usulan Inisiatif DPR RI
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, atau yang dikenal sebagai RUU Perkoperasian, telah secara resmi menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah legislatif ini mendapatkan apresiasi positif dari Dewan Koperasi Indonesia.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, Bambang Haryadi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU ini menjadi usul inisiatif dewan.
Bambang menekankan bahwa kehadiran RUU Perkoperasian dinilai sangat krusial untuk memacu kemajuan sektor koperasi di Indonesia. Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengatur lebih jelas mengenai bidang-bidang usaha yang dapat digeluti oleh koperasi serta memberikan payung hukum bagi perluasan skala usaha koperasi.
Artikel Terkait
Libur Nasional Galungan 2025? Cek Fakta & Jadwal Libur di Bali 19 November
Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Golkar
Cara Ikut Lelang Pegadaian untuk Pemula: Syarat, Tahap & Tips Menang
DPR Pertanyakan Anggaran Penambah Daya Tahan Tubuh di Kemenhub Capai Rp186 Juta per Terminal