RUU Perkoperasian Disahkan Sebagai Usulan Inisiatif DPR RI
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, atau yang dikenal sebagai RUU Perkoperasian, telah secara resmi menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah legislatif ini mendapatkan apresiasi positif dari Dewan Koperasi Indonesia.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, Bambang Haryadi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU ini menjadi usul inisiatif dewan.
Bambang menekankan bahwa kehadiran RUU Perkoperasian dinilai sangat krusial untuk memacu kemajuan sektor koperasi di Indonesia. Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengatur lebih jelas mengenai bidang-bidang usaha yang dapat digeluti oleh koperasi serta memberikan payung hukum bagi perluasan skala usaha koperasi.
Artikel Terkait
Kolong Manggarai Bergejolak, Tawuran Warnai Awal Tahun
Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Picu Malapetaka di Bar Swiss
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah, Putusan Cerai Dijatuhkan Pekan Depan
Puncak Masih Rawan Macet, Sistem Satu Arah Tetap Siaga