DPR Sahkan RUU Perkoperasian: Penguatan Hukum untuk Koperasi Indonesia

- Selasa, 18 November 2025 | 14:35 WIB
DPR Sahkan RUU Perkoperasian: Penguatan Hukum untuk Koperasi Indonesia

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara mendalam dan matang. Tujuannya adalah agar produk hukum akhirnya dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dan pemangku kepentingan di dunia koperasi Indonesia.

Revisi Undang-Undang Perkoperasian dalam RUU ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pembahasan mencakup penyempurnaan definisi koperasi, ketentuan tentang modal pokok, serta pengaturan mengenai modal wajib. Proses di tingkat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR telah menghasilkan kesepakatan pada 122 poin penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Dukungan penuh juga disampaikan Dewan Koperasi Indonesia untuk proses pembahasan yang komprehensif. Beberapa isu kunci yang menjadi perhatian antara lain pasal-pasal mengenai perluasan usaha koperasi, penjelasan tentang otoritas pengawas koperasi, serta penentuan lembaga yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut.


Halaman:

Komentar