DPR Sahkan RUU Perkoperasian: Penguatan Hukum untuk Koperasi Indonesia

- Selasa, 18 November 2025 | 14:35 WIB
DPR Sahkan RUU Perkoperasian: Penguatan Hukum untuk Koperasi Indonesia

RUU Perkoperasian Disahkan Sebagai Usulan Inisiatif DPR RI

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, atau yang dikenal sebagai RUU Perkoperasian, telah secara resmi menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah legislatif ini mendapatkan apresiasi positif dari Dewan Koperasi Indonesia.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, Bambang Haryadi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU ini menjadi usul inisiatif dewan.

Bambang menekankan bahwa kehadiran RUU Perkoperasian dinilai sangat krusial untuk memacu kemajuan sektor koperasi di Indonesia. Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengatur lebih jelas mengenai bidang-bidang usaha yang dapat digeluti oleh koperasi serta memberikan payung hukum bagi perluasan skala usaha koperasi.

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara mendalam dan matang. Tujuannya adalah agar produk hukum akhirnya dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dan pemangku kepentingan di dunia koperasi Indonesia.

Revisi Undang-Undang Perkoperasian dalam RUU ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pembahasan mencakup penyempurnaan definisi koperasi, ketentuan tentang modal pokok, serta pengaturan mengenai modal wajib. Proses di tingkat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR telah menghasilkan kesepakatan pada 122 poin penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Dukungan penuh juga disampaikan Dewan Koperasi Indonesia untuk proses pembahasan yang komprehensif. Beberapa isu kunci yang menjadi perhatian antara lain pasal-pasal mengenai perluasan usaha koperasi, penjelasan tentang otoritas pengawas koperasi, serta penentuan lembaga yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar