Usulan Peningkatan BPIP Jadi Kementerian Ditolak, Ini Alasannya
Wacana untuk meningkatkan status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP menjadi sebuah kementerian mendapat penolakan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung. Menurutnya, usulan ini tidak diperlukan.
Martin Manurung dari Fraksi NasDem menyatakan bahwa BPIP saat ini sudah memiliki posisi dan kewenangan yang setara dengan kementerian. Ia menegaskan bahwa badan tersebut telah memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan pembinaan Pancasila di berbagai lembaga pemerintah.
Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025. Martin menambahkan bahwa fokus saat ini seharusnya adalah memperkuat fungsi BPIP melalui revisi undang-undang, bukan mengubah status kelembagaannya.
Revisi Undang-Undang BPIP dinilai lebih penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Dengan dasar hukum yang kuat, BPIP diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih maksimal dalam membina ideologi Pancasila di seluruh lapisan masyarakat.
Wacana peningkatan status ini mengemuka dalam rapat Panitia Kerja di Baleg DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP. Pembahasan juga menyentuh soal nomenklatur RUU yang namanya telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026.
Artikel Terkait
Indonesia Gandeng Gold Standard di COP30, Genjot Pasar Karbon Global
APIL Simpang Duren Ciputat Dinonaktifkan, Ternyata Ini Penyebab Kemacetannya
Donald Trump Desak Presiden Israel Beri Pengampunan untuk Netanyahu
Forum Budaya IPACS 2025: Indonesia & Fiji Perkuat Kolaborasi dengan Usung Tradisi Bakar Batu ke UNESCO