Putusan MK: Polri Harus Mundur Permanen untuk Jabat Posisi Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Berdasarkan putusan ini, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri secara permanen dan melepas status sebagai anggota aktif jika ingin menjabat di posisi sipil.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025). Perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Inti dari putusan ini adalah mengukuhkan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.
MK menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memiliki substansi yang sama dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kedua aturan ini menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme Polri dengan mewajibkan proses pengunduran diri sebelum menjabat di luar institusi.
Penghapusan Frasa Krusial dalam Penjelasan Pasal
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penghapusan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. MK menilai frasa ini justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan substansi dari kewajiban mengundurkan diri. Oleh karena itu, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Amar Putusan Lengkap MK
Berikut adalah ringkasan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo:
- Mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.
- Menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal yang bersangkutan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Respons Resmi dari Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sikap hormatnya terhadap putusan MK tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa institusinya akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan. Saat ini, Polri masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sandi Nugroho juga menegaskan bahwa selama ini, penugasan anggota Polri di luar institusi selalu melalui proses yang ketat, termasuk adanya permintaan resmi dari lembaga terkait dan persetujuan dari Kapolri. Dengan adanya putusan baru ini, Polri akan meninjau ulang prosedur dan kebijakan yang berlaku terkait penugasan di luar korps.
Putusan MK ini diharapkan dapat mempertegas batasan dan aturan bagi anggota Polri yang ingin berpindah ke jabatan sipil, sehingga menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Wagub DKI Rano Karno Usulkan Car Free Night untuk Imlek dan Ramadhan 2027 Sambut 500 Tahun Jakarta
Liam Millar: Dukungan Personal Jesse Marsch Kunci Bangkit dari Cedera Menuju Piala Dunia 2026
Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Masuk Kompleks Suci Jelang Ramadan
Denpasar Siapkan Festival Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota