murianetwork.com - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai 600 ribu rupiah.
Bansos ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang mulai disalurkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang telah disiapkan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja menerima bantuan hingga 3.500.000 rupiah.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Artikel Terkait
Keringat Pemuda Sumut di Proyek Monorel Raksasa Osaka
Raksasa Sawit Malaysia Beralih Jadi Raja Energi Hijau untuk Pusat Data
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya