Klarifikasi 4 Hoaks UU KUHAP Baru: Wewenang Polisi & Izin Hakim Dijelaskan

- Selasa, 18 November 2025 | 11:25 WIB
Klarifikasi 4 Hoaks UU KUHAP Baru: Wewenang Polisi & Izin Hakim Dijelaskan

2. Klaim Pembekuan Rekening Sepihak

Isu kedua yang beredar menyebut polisi berwenang membekukan tabungan dan rekening online secara sepihak. Habiburokhman menyatakan ini tidak benar. Berdasarkan Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran tabungan atau data digital wajib dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan.

3. Klaim Penyitaan Barang Elektronik Tanpa Izin

Narasi hoaks ketiga menyatakan polisi bisa mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik secara bebas. Habiburokhman kembali meluruskan dengan merujuk pada Pasal 44 KUHAP baru. Setiap tindakan penyitaan yang dilakukan aparat harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri terlebih dahulu.

4. Klaim Penangkapan dan Penahanan Tanpa Konfirmasi

Hoaks terakhir mengklaim polisi dapat menangkap, melarang seseorang meninggalkan tempat, menggeledah, dan menahan tanpa konfirmasi tindak pidana. Meski tidak dijelaskan detail pasalnya dalam kutipan pidato, konteks klarifikasi keseluruhan menegaskan bahwa kewenangan inti seperti penahanan tetap memerlukan dasar hukum dan pengawasan.

Dengan penjelasan ini, Habiburokhman berharap masyarakat tidak terkecoh oleh informasi yang tidak akurat dan dapat memahami substansi dari pembaharuan KUHAP yang sedang dilakukan.


Halaman:

Komentar